Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pamekasan No. 13 Tahun 2015

Bangunan Gedung

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok antara lain memuat tentang Ketentuan Umum; Tujuan dan Ruang Lingkup (Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan: a. bangunan gedung yang fungsional dan sesuai dengan tata Bangunan Gedung yang serasi dan selaras dengan lingkungannya; b. tertib penyelenggaraan Bangunan Gedung yang menjamin keandalan teknis dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan; dan c. kepastian hukum dalam penyelenggaraan Bangunan Gedung), (Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi ketentuan mengenai Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung, Persyaratan Bangunan Gedung, Penyelenggaraan Bangunan Gedung, TABG, Peran Masyarakat, Pembinaan Penyelenggaraan Bangunan Gedung, Sanksi dan Ketentuan Peralihan, Dalam hal persyaratan, penyelenggaraan, dan pembinaan untuk Bangunan Gedung fungsi khusus, tidak diatur dalam Peraturan Daerah ini); Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung; Persyaratan Bangunan Gedung (umum; persyratan administrasi bangunan gedung; Persyaratan teknis Bangunan Gedung; Persyaratan Pembangunan Bangunan Gedung di atas atau di bawah tanah, Air atau Prasarana/Sarana Umum, dan pada Daerah Hantaran Udara Listrik Tegangan Tinggi atau extra Tinggi atau ultra tinggi dan atau menara telekomunikasi dan/atau menara air; Persyaratan Bangunan Gedung tradisional, Pemanfaatan Simbol, dan unsur/elemen Tradisional serta Kearifan Lokal; Persyaratan Bangunan Gedung Semi Permanen dan Bangunan Gedung Darurat; Persyaratan Bangunan Gedung di Kawasan Rawan Bencana Alam); Penyelenggaraan Bangunan Gedung; TABG; Peran Masyarakat dalam Penyelenggaraan Bangunan Gedung; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pamekasan Nomor 13 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pamekasan
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Pamekasan
Tanggal Penetapan
29 Desember 2015
Tanggal Pengundangan
02 Mei 2016
Tanggal Berlaku
02 Mei 2016
Sumber
LD No 4
Subjek
KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pamekasan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1414 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan