Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pamekasan No. 8 Tahun 2015

Perubahan APBD TA 2015

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 yang semula berjumlah Rp. 1.864.220.756.197,46 bertambah sejumlah Rp. 121.353.050.320,49 sehingga menjadi Rp. 1.985.573.806.517,95

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pamekasan Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan APBD TA 2015
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pamekasan
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Pamekasan
Tanggal Penetapan
28 Oktober 2015
Tanggal Pengundangan
28 Oktober 2015
Tanggal Berlaku
28 Oktober 2015
Sumber
LD No 14
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pamekasan
Bidang
Halaman ini telah diakses 417 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan