Peraturan Bupati ini mengatur mengenai hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pamekasan dengan substasi: (a) penghasilan pimpinan dan anggota DPRD; (b) tunjangan kesejahteraan pimpinan dan anggota DPRD; (c) uang jasa pengabdian pimpinan dan anggota DPRD; (d) belanja pet{unjang kpgiatan DPRD; (e) pengelolaan hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat