Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin No. 61 Tahun 2017

Pengiriman Pegawai Negeri Sipil Tugas Belajar Dan Izin Belajar Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok dalam Peraturan Bupati ini adalah antara lain mengenai ketentuan umum, Ketentuan dalam Peraturan ini sebagai pedoman dan petunjuk bagi Pejabat dan Pegawai Negeri Sipil dalam pelaksanaan Pengiriman Pegawai Negeri Sipil Tugas Belajar dan Pemberian Izin Belajar Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, Persyaratan Pemberian Tugas Belajar Pegawai Negeri Sipil, Persyaratan dalam Pasa1 3 huruf b dan huruf e dikecualikan bagi Pegawai Negeri Sipil yang biaya tugas belajarnya bukan ditanggung oleh Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin tetapi ditanggung oleh Lembaga Pemerintah Lainnya atau Lembaga lain atas persetujuan pemerintah, atau karena diperintahkah peraturan perundang.,-undangan. Ketentuan Pemberian Izin Belajar Pegawai Negeri Sipil, kerjasama dengan perguruan tinggi untuk menyelenggarakan program peningkatan kualifikasi pendidikan formal bagi PNS, Biaya pendidikan, sanksi, laporan perkembangan pendidikan. Pada saat berlakunya Peraturan ini, maka segala keputusan Bupati Musi Banyuasin yang ada mengenai pelaksanaan Pegawai Negeri Sipil Tugas Belajar dan Izin Belajar berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2011 tetap berlaku.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 61 Tahun 2017 tentang Pengiriman Pegawai Negeri Sipil Tugas Belajar Dan Izin Belajar Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Musi Banyuasin
Nomor
61
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Sekayu
Tanggal Penetapan
23 Oktober 2017
Tanggal Pengundangan
23 Oktober 2017
Tanggal Berlaku
23 Oktober 2017
Sumber
BD.2017.NO.61
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
Bidang
Halaman ini telah diakses 999 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan