perjalanan-dinas
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2017/No.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perjalanan Dinas Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar Tahun Anggaran 2017;
ABSTRAK: |
- Peraturan Bupati Polewali Mandar No.28 Tahun 2016 tentang Perjalanan Dinas Pejabat Negara, Pimpinan Dan Anggota DPRD, PNS, Non PNS Daerah Dan Pegawai Tidak Tetap Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar Tahun Anggaran 2017, sudah tidak sesuai dengan ketentuan dan perkembangan yang ada.
- dasar hukum: UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.58 Tahun 2005; PP No.74 Tahun 2005; PP No.27 Tahun 2014; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.31 Tahun 2016; Peraturan Menteri Keuangan No.33/PMK.02/2016; Perda No.1 Tahun 2008; Perda No.12 Tahun 2016.
- dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai ruang lingkup dan prinsip perjalanan dinas, pelaksanaan dan prosedur pembayaran biaya perjalanan dinas dan pertanggungjawabannya.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2017.
- mencabut berlakunya Peraturan Bupati No.28 Tahun 2016.
- 13 halaman, Lampiran 4 halaman
|