Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 10 Tahun 2016

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGKA NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini diatur tentang: Mengubah Ketentuan Pasal 70 mengenai Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, mengubah Ketentuan Pasal 72 mengenai Struktur dan Besarnya Tarif.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Nomor 10 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGKA NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bangka
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Sungailiat
Tanggal Penetapan
10 November 2016
Tanggal Pengundangan
10 November 2016
Tanggal Berlaku
10 November 2016
Sumber
LD No.2 SERI B 2016 / NOREG : 2.10/2016
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bangka
Bidang
Halaman ini telah diakses 959 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERDA Kab. Bangka No. 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan