Penetapan batasan-sppup-sppgu-spptu
2013
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, BD. 2013/NO. 72
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Batasan Jumlah Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan, Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan dan Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 201 Peraturan Menteri Dalam Negeri 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan ketentuan tentang penetapan batasan jumlah Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan, Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan dan Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan Tahun Anggaran 2013 dalam rangka menunjang kelancaran penatausahaan keuangan daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Jayapura maka , perlu menetapkan Peraturan Walikota Jayapura tentang Batasan Jumlah Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan, Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan dan Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan Tahun Anggaran 2013.
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1993; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 3 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 13 Tahun 2012.
- Dalam peraturan dibahas mengenai pengisian kas pada setiap SKPD.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2013.
- 8 hlm
|