Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 8 Tahun 2016

LAIN-LAIN PENDPATAN ASLI DAERAH YANG SAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini diatur tentang: Jenis Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah, Penganggaran, Pengeloaan Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah, Penerimaan dan Penyetoran, Penatausahaan dan Akuntansi, Penetapan Besaran Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Peralihan dan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Nomor 8 Tahun 2016 tentang LAIN-LAIN PENDPATAN ASLI DAERAH YANG SAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bangka
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Sungailiat
Tanggal Penetapan
26 Oktober 2016
Tanggal Pengundangan
26 Oktober 2016
Tanggal Berlaku
26 Oktober 2016
Sumber
LD No.5 SERI D 2016/ NOREG : 2.8/2016
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bangka
Bidang
Halaman ini telah diakses 585 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan