Dalam Peraturan ini diatur tentang: Jenis Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah, Penganggaran, Pengeloaan Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah, Penerimaan dan Penyetoran, Penatausahaan dan Akuntansi, Penetapan Besaran Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Peralihan dan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat