Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamberamo Raya No. 1 Tahun 2012

Pemberian Uang Makan bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mamberamo Raya Tahun Anggaran 2012

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Kepada Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada hari kerja yang ditetapkan diberikan uang makan diberikan sebanyak-banyaknya 22 (dua puluh dua) hari kerja dalam satu bulan. Dalam hal hari kerja dalam 1 (satu) bulan melebihi 22 (dua puluh dua) hari kerja, maka uang makan hanya diberikan untuk 22 (dua puluh dua) hari kerja, jika hari kerja dalam 1 (satu) bulan kurang dari 22 (dua puluh dua) hari kerja, uang makan diberikan sesuai jumlah hari kerja pada bulan berkenan. Banyaknya uang makan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil setiap hari adalah Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), yang dikenakan Pajak Penghasilan sebanyak 5% (lima persen) untuk Golongan III dan 15% (lima belas persen) untuk Golongan IV. Uang Makan tidak diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang : a. tidak hadir kerja; b. sedang menjalankan perjalanan dinas; c. sedang menjalani cuti; d. sedang menjalani tugas belajar; e. sebab-sebab lain yang mengakibatkan Pegawai Negeri Sipil tidak hadir kerja. Uang makan dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sekali. Pembayaran uang makan dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan. Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) uang makan untuk penerbitan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) uang makan dilengkapi dengan :a. Daftar perhitungan uang makan; b. Daftar hadir kerja; c. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak; dan d. SSP PPh Pasal 21.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamberamo Raya Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pemberian Uang Makan bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mamberamo Raya Tahun Anggaran 2012
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mamberamo Raya
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Burmeso
Tanggal Penetapan
03 April 2012
Tanggal Pengundangan
03 April 2012
Tanggal Berlaku
02 Januari 2012
Sumber
BD.2012/NO. 1
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mamberamo Raya
Bidang
Halaman ini telah diakses 967 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan