Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 39 Tahun 2017

Tahapan Kerja Sama Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ruang lingkup pelaksanaan kerja sama daerah meliputi : a. Kerja Sama Daerah dengan Pemerintah Daerah lain; b. Kerja Sama Daerah dengan Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian; c. Kerja Sama Daerah dengan Pihak Luar Negeri; dan d. Kerja Sama Daerah dengan Badan Hukum. Tahapan kerja sama daerah meliputi : a. Tahapan Kerja Sama Daerah dengan Pemerintah Daerah lain; b. Tahapan Kerja Sama Daerah dengan Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian; c. Tahapan Kerja Sama Daerah dengan Badan Hukum; dan d. Tahapan Kerja Sama Daerah dengan Pihak Luar Negeri.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 39 Tahun 2017 tentang Tahapan Kerja Sama Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pati
Nomor
39
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Pati
Tanggal Penetapan
17 Juli 2017
Tanggal Pengundangan
17 Juli 2017
Tanggal Berlaku
17 Juli 2017
Sumber
BD.2017/No 39
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pati
Bidang
Halaman ini telah diakses 696 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan