pemilihan-kepala-desa
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD 2017/ No. 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK: |
- Bahwa dengan telah ditetapkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XIII/2015 terkait uji materi Pasal 33 huruf g Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pemilihan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa perlu diubah dan disesuaikan maka berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; Perda Blora No. 5 Tahun 2016.
- Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa diubah dan disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2017.
- Perda Kab Blora No. 5 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa
- 10 hlm
|