Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perlindungan Anak yang memberi batasan istilah dalam pengaturannya. Setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh dan berkembang dan berpartisipasi secara wajar seusai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Setiap anak berhak untuk beribadah menurut agamanya, berpikir dan berekspresi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya dalam bimbingan orang tua atau wali. Setiap anak berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial sesuai dengan kebutuhan fisik, mental, spiritual dan sosial. Sasaran pengurangan resiko adalah setiap anak yang rentan mengalami setiap bentuk kekerasan, perlakuan salah, eksploitasi dan penelantaran.Penanganan terhadap anak yang menjadi korban tindak kekerasan, eksploitasi, perlakuan salah dan penelantaran harus dilakukan dengan segera. Dalam menyelanggarakan perlindungan anak. Pemerintah Daerah dibantu oleh Pusat Pelayanan Terpadu dan atau lembaga lain yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat