ternak
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2016/No.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2007 tentang Pemeliharaan dan Penertiban Ternak
ABSTRAK: |
- dalam rangka pelestarian sumber daya alam dan lingkungan hidup, peningkatan mutu intensifikasi ternak, serta tetap terciptanya keamanan dan ketertiban dari gangguan ternak yang berkeliaran secara bebas, dibutuhkan penyesuaian, maka perlu diadakan perubahan pengaturan, pemeliharaan dan penertiban ternak.
- dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.29 Tahun 1959; UU No.26 Tahun 2004; UU No.8 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No.41 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.82 Tahun 2000; PP No.74 Tahun 2005; PP No.6 Tahun 2013.
- dalam PERDA ini diatur mengenai perubahan pada beberapa ketentuan dalam Perda No.15 Tahun 2007 tentang Pemeliharaan dan Penertiban Ternak.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2016.
- menubah ketentuan Pasal 1 diubah dengan menyisipkan 1 (satu) diantara huruf a dan huruf b yakni huruf a.1 dan huruf m dihapus serta ditambahkan 1 (satu) huruf yakni huruf t, ketentuan Pasal 3 diubah, ketentuan Pasal 4 diubah, ketentuan Pasal 5 ayat (1) diubah dan ayat (2) dihapus, ketentuan Pasal 6 ayat (1), ayat (2) diubah dan menambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3), ketentuan Pasal 7 diubah sehingga, ketentuan Pasal 12 ayat (1) dan ayat (3) di ubah, dan ketentuan Pasal 20 diubah.
- 6 halaman
|