Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Utara No. 7 Tahun 2016

Izin Usaha

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

dalam PERDA ini diatur mengenai wewenang penerbitan izin usaha, persyaratan memperoleh izin usaha, prosedur permohonan izin usaha, dan penolakan permohonan izin usaha.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Utara Nomor 7 Tahun 2016 tentang Izin Usaha
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mamuju Utara
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Pasangkayu
Tanggal Penetapan
26 Juli 2016
Tanggal Pengundangan
08 Agustus 2016
Tanggal Berlaku
08 Agustus 2016
Sumber
LD.2016/No.7
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mamuju Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 629 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan