Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora No. 7 Tahun 2017

Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Blora pada Badan Milik Daerah Kabupaten Blora dan Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2017-2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Perda ini diatur mengenai Bentuk dan Pelaksanaan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Blora pada BUMD milik Kabupaten Blora dan BUMD milik Provinsi Jawa Tengah Tahun 2017-2021.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Blora pada Badan Milik Daerah Kabupaten Blora dan Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2017-2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Blora
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Blora
Tanggal Penetapan
23 Maret 2017
Tanggal Pengundangan
23 Maret 2017
Tanggal Berlaku
23 Maret 2017
Sumber
LD 2017/ No. 7
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH - PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Blora
Bidang
Halaman ini telah diakses 2693 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan