pengadaan-barang/jasa
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2017/No. 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Mamuju Utara Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa di Desa
ABSTRAK: |
- untuk melaksanakan ketentuan Pasal 1 ayat (1) Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No.13 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa, bahwa tata cara pengadaan barang dan jasa di Desa diatur oleh Bupati dalam bentuk Peraturan Bupati.
- dasar hukum: UU No.28 Tahun 1999; UU No.7 Tahun 2003; UU No.17 Tahun 2003; UU No.26 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpu No.2 Tahun 2014; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No.47 Tahun 2015; PP No.18 Tahun 2016; PP No.60 Tahun 2014; Permendagri No.113 Tahun 2014; Permendagri No.80 Tahun 2015; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa No.13 Tahun 2013; Perda Kabupaten Mamuju Utara No.3 Tahun 2007; Perda Kabupaten Mamuju Utara No.2 Tahun 2008; Perda Kabupaten Mamuju Utara No.10 Tahun 2016.
- dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai perubahan pada ketentuan Pasal 7 Peraturan Bupati Mamuju Utara No.4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2017.
- 5 halaman
|