Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Utara Nomor 16 Tahun 2016

Pedoman Penyelenggaraan Diklat bagi Aparat Pengawasan Internal Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mamuju Utara.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai Penyelenggaraan Diklat bagi APIP di lingkungan Pemerintah Daerah, isi dan uraian pedoman penyelenggaraan diklat.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Utara Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Diklat bagi Aparat Pengawasan Internal Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mamuju Utara.
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mamuju Utara
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Pasangkayu
Tanggal Penetapan
25 April 2016
Tanggal Pengundangan
25 April 2016
Tanggal Berlaku
25 April 2016
Sumber
BD.2016/No.15
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mamuju Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 485 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan