Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi standar kompetensi manajerial PNS yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator dan Pejabat Administrator di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati. Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas dilakukan setelah memenuhi persyaratan kualifikasi serta standar kompetensi jabatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat