perubahan-pengelolaan-air-tanah
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD. 2012/NO.6, TLD NO. 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Air Tanah
ABSTRAK: |
- bahwa dengan adanya Keppres No. 26 Tahun 2010 maka perlu ditetapkan peraturan daerah tentang perubahan peraturan tentang pengelolaan air tanah
- UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 5 Tahun 1990; UU NO. 23 Tahun 1997; UU No. 45 Tahun 1999; UU No, 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 43 Tahun 2008; Keppres No. 26 Tahun 2010; Perda Kab. Mimika No. 2 Tahun 2008.
- Dalam peraturan daerah ini diatur tentang perubahan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Air Tanah dengan adanya perubahan pada beberapa pasal, yaitu adanya penambahan dua ayat pada Pasal 5 yaitu ayat (2a) dan (2b).
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2012.
- Peraturan Daerah Kabupaten Mimika Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Air Tanah
- Penjelasan: 3 hlm.
|