Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabalong No. 43 Tahun 2014

Cuti Pegawai Negeri Sipil/Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabalong

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil/Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabalong Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Pendelegasian Wewenang; Persyaratan Cuti; Kartu Cuti; Izin Tidak Masuk Kerja; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabalong Nomor 43 Tahun 2014 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil/Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabalong
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tabalong
Nomor
43
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Tanjung
Tanggal Penetapan
10 Desember 2014
Tanggal Pengundangan
10 Desember 2014
Tanggal Berlaku
10 Desember 2014
Sumber
BD.2014/NO.43
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tabalong
Bidang
Halaman ini telah diakses 537 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Tabalong No. 46 Tahun 2018 tentang Tata Cara Dan Prosedur Permintaan Dan Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan