rencana pembangunan - pembangunan jangka menengah
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2016/No. 7 Seri E No. 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah daerah Kabupaten Kendal Tahun 2016 - 2021
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 263 ayat (3) UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2016 - 2021;
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 25 tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 17 Tahun 2007; UU No 26 Tahun 2007; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 32 Tahun 1950; PP No 16 Tahun 1976; PP No 58 Tahun 2005; PP No 65 Tahun 2005; PP No 8 Tahun 2006; PP No 6 Tahun 2008; PPNo 7 Tahun 2008; PP No 8 Tahun 2008; PP No 26 Tahun 2008; PP No 18 Tahun 2016; Perpres No 32 Tahun 2011; Perpres No 2 tahun 2015; Perpres No 87 Tahun 2014; Perda Prov Jateng No 3 Tahun 2008; Perda Prov Jateng No 6 Tahun 2010; Perda Prov Jateng No 5 Tahun 2014; Perda Kab Kendal No 11 Tahun 2007; Perda Kab Kendal No 14 Tahun 2007; Perda Kab Kendal No 24 Tahun 2007; Perda Kab Kendal 2 Tahun 2008; Perda Kab Kendal No 20 Tahun 2011; Perda Kab kendal No 5 Tahun 2012;
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah memberi batasan istilah dalam pengaturannya. RPJMD merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah sebagai landasan dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan 5 (lima) tahun terhitung sejak tahun 2016 sampai dengan tahun 2021 dan pelaksanaan lebih lanjut dituangkan dalam RKPD. RPJMD wajib dilaksanakan oleh Bupati dalam rangka penyelenggaraan pembangunan di Daerah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2016.
- RPJMD perubahan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dalam hal pelaksanaan RPJMD terjadi perubahan yang tidak mendasar yang bersifat parsial dan/atau perubahan capaian sasaran tetapi tidak mengubah target pencapaian sasaran akhir pembangunan jangka menengah, perubahan capaian sasaran Tahunan RPJMD ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
- 12 hlm
|