OTONOMI DAERAH - PELIMPAHAN KEWENANGAN
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 141, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2017 NOMOR 52081
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pelimpahan Kewenangan Urusan Pemerintahan Kepada Kota Administrasi/Kabupaten Administrasi
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 30 ayat (7) Permendagri No. 97 Tahun 2016, perlu menetapkan Pergub tentang Pelimpahan Kewenangan Urusan Pemerintahan Kepada Kota/Kabupaten Administrasi.
- Dasar hukum peraturan ini adalah UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 97 Tahun 2016; serta Perda No. 5 Tahun 2016.
- Peraturan ini berisi tentang pelimpahan kewenangan; pelaksanaan kewenangan; serta pembinaan, monitoring dan evaluasi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2017.
- Pada saat PERGUB ini mulai berlaku, Peraturan/Keputusan Gubernur yang berkaitan dengan Kota/Kabupaten Administrasi khususnya tentang kelembagaan, kepegawaian, perencanaan, keuangan dan aset wajib menyesuaikan pengaturannya dengan PERGUB ini paling lambat 6 (enam) bulan sejak diundangkan PERGUB ini.
- PERGUB ini terdiri atas 25 hlm, termasuk 17 hlm Lampiran.
|