TRANSPORTASI - NILAI JUAL
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 125, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2017 NOMOR 51033
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Nilai Jual Kendaraan Bermotor Yang Belum Tercantum Dalam Lampiran Peraturan Gubernur Nomor 81 Tahun 2017, Tahap I
ABSTRAK: |
- Bahwa sehubungan adanya permohonan penetapan Nilai Jual Kendaraan Bermotor yang diajukan oleh wajib pajak pemilik kendaraan bermotor, agen pemegang merek atau importir umum atas jenis dan merek kendaraan bermotor tahun pembuatan 2017 yang data jenis, merek dan tipenya belum tercantum dalam Lampiran Pergub No. 81 Tahun 2017, maka perlu penetapan dengan Pergub.
- Dasar hukum peraturan ini adalah UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Permendagri No. 28 Tahun 2017; Perda No. 6 Tahun 2010; Perda No. 8 Tahun 2010; Perda No. 9 Tahun 2010; serta Pergub No. 81 Tahun 2017.
- Peraturan ini berisi tentang Nilai Jual Kendaraan Bermotor sebagai penghitungan Dasar Pengenaan PKB dan BBN KB yang belum tercantum dalam Lampiran Pergub No. 81 Tahun 2017, Tahap I.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2017.
- PERGUB ini terdiri atas 5 hlm, termasuk 2 hlm Lampiran.
|