Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 120 Tahun 2017

Honorarium Tenaga Ahli dan Tenaga Pelayanan Pada Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERGUB ini mengatur mengenai pedoman untuk memberikan honorarium bagi tenaga ahli dan tenaga pelayanan pada UPT P2TP2A.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 120 Tahun 2017 tentang Honorarium Tenaga Ahli dan Tenaga Pelayanan Pada Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Nomor
120
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
01 September 2017
Tanggal Pengundangan
15 September 2017
Tanggal Berlaku
15 September 2017
Sumber
BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2017 NOMOR 75010
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 3314 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan