PAJAK DAERAH - KEBERATAN
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 115, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2017 NOMOR 21030
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan Pajak Daerah
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (6) PP No. 55 Tahun 2016, perlu menetapkan Pergub tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan Pajak Daerah.
- Dasar hukum peraturan ini adalah UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 55 Tahun 2016; Perda No. 6 Tahun 2010; Perda No. 5 Tahun 2016; serta Pergub No. 262 Tahun 2016.
- Peraturan ini berisi tentang maksud dan tujuan; ruang lingkup; serta tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan pajak daerah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2017.
- Pada saat PERGUB ini mulai berlaku, PERGUB No. 203 Tahun 2012 dan ketentuan tentang tata cara pengajuan keberatan sebagaimana diatur dalam PERGUB No. 112 Tahun 2011 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Ketentuan lebih lanjut yang bersifat teknis mengenai Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan Pajak Daerah ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah.
- PERGUB ini terdiri atas 28 hlm, termasuk 15 hlm Lampiran.
|