Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 180 Tahun 1998

Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 78 Tahun 1998 Tentang Peninjauan Kembali Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Dalam Negeri

Detail Peraturan
Jenis
Keputusan Presiden (KEPPRES)
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
180
Tahun
1998
Judul
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 78 Tahun 1998 Tentang Peninjauan Kembali Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Dalam Negeri
Ditetapkan Tanggal
01 Oktober 1998
Diundangkan Tanggal
01 Oktober 1998
Berlaku Tanggal
01 Oktober 1998
Sumber
LN. 1998 No. 174, LL SETNEG : 3 HLM
FILE-FILE PERATURAN

* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.

Status

Dicabut dengan :

  1. KEPPRES No. 10 Tahun 1999 tentang Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Dalam Negeri

Mengubah :

  1. KEPPRES No. 78 Tahun 1998 tentang Peninjauan Kembali Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Dalam Negeri