Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 107 Tahun 2017

Panduan Rancang Kota Kawasan Pembangunan Terpadu Metro Pantai Indah Kapuk

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERGUB ini mengatur mengenai acuan dalam perencanaan, pengembangan dan pembangunan pada Kawasan Pembangunan Terpadu Metro Pantai Indah Kapuk yang sesuai dengan arahan pembangunan dan perancangan daerah pada kawasan agar sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030 dan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang clan _ Peraturan Zonasi yang digunakan sebagai pedoman dalam perencanaan dan pembangunan dalam kawasan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 107 Tahun 2017 tentang Panduan Rancang Kota Kawasan Pembangunan Terpadu Metro Pantai Indah Kapuk
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Nomor
107
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
08 Agustus 2017
Tanggal Pengundangan
14 Agustus 2017
Tanggal Berlaku
14 Agustus 2017
Sumber
BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2017 NOMOR 63010
Subjek
AGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG - KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR - LINGKUNGAN HIDUP - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK - LALU LINTAS, JALAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 1427 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Keputusan Gubernur Nomor 1354 Tahun 2007 tentang Panduan Rancang Kota Kawasan Pembangunan Terpadu Pantai Indah Kapuk

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan