TATA RUANG - PERUMAHAN - PEMUKIMAN - infrastruktur - pelayanan publik
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 106, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2017 NOMOR 73009
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemanfaatan Ruang Kawasan Rorotan Sebagai Lahan Cadangan Untuk Ruang Terbuka Hijau Dan Rumah Susun Umum
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka mewujudkan tujuan penataan ruang untuk Ruang Terbuka Hijau dan Rumah Susun Umum sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030 dan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi diperlukan lahan cadangan dan telah diarahkan pada Kawasan Rorotan mengingat lokasi dimaksud masih cukup luas dengan kondisi dan zonasi yang sesuai sebagai lahan Ruang Terbuka Hijau dan Rumah Susun Umum, maka ditetapkan dengan PERGUB.
- Dasar Hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016.
- PERGUB ini mengatur mengenai Pemanfaatan Ruang Kawasan Rorotan Cadangan, dan pembinaan, pengendalian dan pengawasan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2017.
- 7 hal.
|