lingkungan hidup - sanksi
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, BD.2017/No. 35
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Cilacap
ABSTRAK: |
- bahwa sanksi administratif merupakan instrumen hukum yang dapat didayagunakan untuk mencegah dan menghentikan pelanggaran serta mengendalikan perbuatan penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, berdasarkan Pasal 76 UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, menyebutkan bahwa Menteri, gubernur, atau Bupati/Walikota menerapkan sanksi administratif kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan jika dalam pengawasan ditemukan pelanggaran terhadap izin lingkungan dan berdasarkan Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) huruf c Peraturan menteri Lingkungan Hidup Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pedoman Penerapan Sanksi Administratif di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, menyebutkan bahwa Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya menerapkan sanksi administratif atas pelanggaran yang dilakukan oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap Izin Lingkungan dan Izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta dalam melaksanakan kewenangan penerapan sanksi Administratif Bupati/Walikota dapat menugaskan atau melimpahkan sebagian kewenangannya kepada Kepala Instansi Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota serta pendelegasian sebagian kewenangan pengenaan sanksi administratif di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hirup telah diatur dalam Peraturan Bupati Cilacap Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendelegasian sebagian Kewenangan Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup kepada Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Cilacap. Selain itu dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap No 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Cilacap, amka Peraturan Bupati Cilacap Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup kepada Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Cilacap dipandang sudah tidak sesuai lagi dan perlu untuk dicabut sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati Cilacap tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Cilacap;
- UU No 13 Tahun 1950; UU No 32 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; Perda Kab Cilacap No 2 tahun 2014; Perda Kab Cilacap No 9 Tahun 2016;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang pendelegasian sebagian kewenangan pengenaan sanksi administratif di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Cilacap. Sanksi Administratif berupa teguran lisan kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melakukan pelanggaran tetapi belum menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2017.
- Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Cilacap Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup kepada Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Cilacap Tahun 2014 Nomor 63) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 3 hlm
|