Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara Penghitungan, Pembagian, Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa dan Pedoman Penggunaan Dana Desa yang memberikan batasan istilah dalam pengaturannya. Mengatur tentang rumus perhitungan rincian Dana Desa untuk setiap desa TA 2017. Dana desa diprioritaskan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan berskala lokal Desa bidang pembangunan dan bidang pemberdayaan masyarakat.Kepala Desa bertanggungjawab atas penggunaan Dana desa. Penggunaan belanja pada Dana Desa pada Peraturan Bupati Cilacap Nomor 63 Tahun 2016 tentang Standar Harga di Lingkungan Pemerintah KabupatenCilacap Tahun 2017. Pelaksanaan pengadaan barang/jasa pada Dana Desa berpedoman pada Peraturan Bupati Cilacap Nomor 97 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat