Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap No. 33 Tahun 2017

Tata Cara Penghitungan, Pembagian, Penetapan Rincian dan Desa Setiap Desa dan Pedoman Penggunaan Dana Desa di Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2017

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara Penghitungan, Pembagian, Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa dan Pedoman Penggunaan Dana Desa yang memberikan batasan istilah dalam pengaturannya. Mengatur tentang rumus perhitungan rincian Dana Desa untuk setiap desa TA 2017. Dana desa diprioritaskan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan berskala lokal Desa bidang pembangunan dan bidang pemberdayaan masyarakat.Kepala Desa bertanggungjawab atas penggunaan Dana desa. Penggunaan belanja pada Dana Desa pada Peraturan Bupati Cilacap Nomor 63 Tahun 2016 tentang Standar Harga di Lingkungan Pemerintah KabupatenCilacap Tahun 2017. Pelaksanaan pengadaan barang/jasa pada Dana Desa berpedoman pada Peraturan Bupati Cilacap Nomor 97 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 33 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penghitungan, Pembagian, Penetapan Rincian dan Desa Setiap Desa dan Pedoman Penggunaan Dana Desa di Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2017
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Cilacap
Nomor
33
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Cilacap
Tanggal Penetapan
21 Februari 2017
Tanggal Pengundangan
21 Februari 2017
Tanggal Berlaku
21 Februari 2017
Sumber
BD. 2017/No. 33
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Cilacap
Bidang
Halaman ini telah diakses 1159 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan