Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap No. 32 Tahun 2017

Pembentukan Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten Cilacap

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pembentukan Dewan Ketahanan Pangan yang memberikan batasan istilah dalam pengaturannya. Maksud dibentuknya Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten adalah guna mendorong keikutsertaan masyarakat dalam penyelenggaraan Ketahanan Pangan di Kabupaten Cilacap. Pembahasan laporan pelaksanaan tugas Dewan Ketahanan Pangan secara berkala paling sedikit 2 (dua) kali dalam setahun dan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 32 Tahun 2017 tentang Pembentukan Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten Cilacap
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Cilacap
Nomor
32
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Cilacap
Tanggal Penetapan
13 Februari 2017
Tanggal Pengundangan
13 Februari 2017
Tanggal Berlaku
13 Februari 2017
Sumber
BD. 2017/No. 32
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Cilacap
Bidang
Halaman ini telah diakses 876 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan