Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pembentukan Dewan Ketahanan Pangan yang memberikan batasan istilah dalam pengaturannya. Maksud dibentuknya Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten adalah guna mendorong keikutsertaan masyarakat dalam penyelenggaraan Ketahanan Pangan di Kabupaten Cilacap. Pembahasan laporan pelaksanaan tugas Dewan Ketahanan Pangan secara berkala paling sedikit 2 (dua) kali dalam setahun dan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat