Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 104 Tahun 1998

Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Sekretariat Negara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 104 Tahun 1998 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Sekretariat Negara
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
104
Bentuk
Keputusan Presiden (Keppres)
Bentuk Singkat
Keppres
Tahun
1998
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
23 Juli 1998
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
23 Juli 1998
Sumber
Subjek
DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 764 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. KEPPRES No. 156 Tahun 1999 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Militer Presiden
Diubah dengan :
  1. KEPPRES No. 59 Tahun 2000 tentang Sekretariat Kabinet
  2. KEPPRES No. 58 Tahun 2000 tentang Sekretariat Negara
  3. KEPPRES No. 56 Tahun 2000 tentang Sekretariat Wakil Presiden
  4. KEPPRES No. 82 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 104 Tahun 1998 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat
Mencabut :
  1. KEPPRES No. 62 Tahun 1998 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Dan Susunan Organisasi Sekretariat Negara

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan