Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 103 Tahun 1998

Tim Evaluasi Privatisasi Badan Usaha Milik Negara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 103 Tahun 1998 tentang Tim Evaluasi Privatisasi Badan Usaha Milik Negara
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
103
Bentuk
Keputusan Presiden (KEPPRES)
Bentuk Singkat
KEPPRES
Tahun
1998
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
20 Juli 1998
Tanggal Pengundangan
20 Juli 1998
Tanggal Berlaku
20 Juli 1998
Sumber
LN. 1998 No. 113, LL SETNEG : 12 HLM
Subjek
BUMN - PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 490 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. KEPPRES No. 24 Tahun 2001 tentang Tim Konsultasi Privatisasi Badan Usaha Milik Negara
Mencabut :
  1. KEPPRES No. 72 Tahun 1998 tentang Tim Evaluasi Privatisasi Badan Usaha Milik Negara

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan