Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rote Ndao No. 8 Tahun 2016

Pelaksanaan Anggaran Dalam Rangka Penyelesaian Pekerjaan Yang Tidak Terselesaikan Sampai Dengan Akhir Tahun Anggaran

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Sistematika sebagai berikut: I. Ketentuan Umum; II. Sisa Pekerjaan Yang Tidak Terselesaikan Sampai Dengan Akhir Tahun Anggaran; III. Penyediaan Dana; IV. Perubahan Kontrak; V. Tata Cara Penyelesaian Sisa Pekerjaan; VI. Pembayaran Penyelesaian Sisa Pekerjaan. VII. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rote Ndao Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Anggaran Dalam Rangka Penyelesaian Pekerjaan Yang Tidak Terselesaikan Sampai Dengan Akhir Tahun Anggaran
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rote Ndao
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Ba'a
Tanggal Penetapan
19 Maret 2016
Tanggal Pengundangan
19 Maret 2016
Tanggal Berlaku
19 Maret 2016
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Rote Ndao Tahun 2016 Nomor 366
Subjek
APBD - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rote Ndao
Bidang
Halaman ini telah diakses 668 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan