Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar No. 85 Tahun 2016

Optimalisasi Kegiatan Penanggulangan Kemiskinan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Optimalisasi Kegiatan Penanggulangan Kemiskinan Daerah dengan isi singkat sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Penanggulangan Kemiskinan; 3. Penyelenggaraan Penanggulanan Kemiskinan Daerah; 4. Sumber Daya; 5. Penutup. Untuk melaksanakan kegiatan penanggulangan kemiskinan maka dibentuk TKPKD. Untuk membantu kelancaran tugas TKPKD dibentuk Sekretariat TKPKD. Sekretariat TKPKD berkedudukan di Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 85 Tahun 2016 tentang Optimalisasi Kegiatan Penanggulangan Kemiskinan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banjar
Nomor
85
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Martapura
Tanggal Penetapan
29 Desember 2016
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2016
Tanggal Berlaku
29 Desember 2016
Sumber
BD.2016/No.85
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banjar
Bidang
Halaman ini telah diakses 486 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan