Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 64 Tahun 1998

Badan Pengelola Badan Usaha Milik Negara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 64 Tahun 1998 tentang Badan Pengelola Badan Usaha Milik Negara
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
64
Bentuk
Keputusan Presiden (Keppres)
Bentuk Singkat
Keppres
Tahun
1998
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
13 April 1998
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
13 April 1998
Sumber
Subjek
BUMN - DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 813 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. KEPPRES No. 182 Tahun 1998 tentang Badan Pembina Badan Usaha Milik Negara
Mencabut :
  1. KEPPRES No. 44 Tahun 1989 tentang Badan Pengelola Industri Strategis

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan