Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek No. 13 Tahun 2017

PENJABARAN TUGAS INSPEKTORAT

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur penjabaran tugas Inspektorat dengan substansi: (a) Maksud dan tujuan; (b) Ruang lingkup; (c) Tugas Inspektur; (d) Tugas Sekretariat; (e) Tugas Inspektur Pembantu; (f) Tugas Kelompok Jabatan Fungsional;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek Nomor 13 Tahun 2017 tentang PENJABARAN TUGAS INSPEKTORAT
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Trenggalek
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Trenggalek
Tanggal Penetapan
27 Maret 2017
Tanggal Pengundangan
27 Maret 2017
Tanggal Berlaku
27 Maret 2017
Sumber
Berita Daerah Kab. Trenggalek Tahun 2017 Nomor 13
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Trenggalek
Bidang
Halaman ini telah diakses 783 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan