Peraturan Bupati ini mengatur penjabaran tugas Inspektorat dengan substansi: (a) Maksud dan tujuan; (b) Ruang lingkup; (c) Tugas Inspektur; (d) Tugas Sekretariat; (e) Tugas Inspektur Pembantu; (f) Tugas Kelompok Jabatan Fungsional;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat