Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabalong No. 69 Tahun 2016

Pedoman Penggunaan Dana Hibah Pada Lembaga Pendidikan Anak Usia Dini Di Kabupaten Tabalong

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Pedoman Penggunaan Dana Hibah Kepada Lembaga Pendidikan Anak Usia Dini di Kabupaten Tabalong. Daria Bantuan Hibah Kepada Lembaga PAUDsebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 digunakan untuk: belanja pembelian alat Kantor (bahan habis pakai); insentif pengelola Pendidikan Kepala Sekolah dan tenaga pendidik; dan biaya konsumsi harian dan rapat-rapat di PAUDlGTKIdan HIMPAUDI. Besaran Dana Bantuan Hibah Kepada Lembaga PAUD diberikan menggunakan perhitungan jam kerja per Pendidik per hari 4 (empat) jam x (kali) 25 (dua puluh lima) hari kerja: untuk Taman Kanak-Kanak dan Kelompok Bermain sebesar Rp 550.000,00; dan Untuk Tempat Penitipan Anak sebesar Rp 600.000,00.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabalong Nomor 69 Tahun 2016 tentang Pedoman Penggunaan Dana Hibah Pada Lembaga Pendidikan Anak Usia Dini Di Kabupaten Tabalong
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tabalong
Nomor
69
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Tanjung
Tanggal Penetapan
05 Desember 2016
Tanggal Pengundangan
05 Desember 2016
Tanggal Berlaku
05 Desember 2016
Sumber
BD.2016/NO.69
Subjek
PENDIDIKAN - PIUTANG, UTANG, DAN HIBAH NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tabalong
Bidang
Halaman ini telah diakses 550 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan