Peraturan Bupati ini mengatur pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Yaitu: (a) UPT Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga; (b) UPT Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana; (c) UPT Dinas Pertanian dan Pangan; (d) UPT Dinas Komunikasi dan Informatika; (e) UPT Dinas Koperasi dan Usaha Mikro dan Perdagangan. (f) UPT Dinas Perikanan; (g) UPT Dinas Pariwisata dan Kebudayaan; (h) UPT Dinas Perhubungan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat