Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 38 Tahun 1998

Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 1992 Tentang Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Oleh Swasta

Detail Peraturan
Jenis
Keputusan Presiden (KEPPRES)
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
38
Tahun
1998
Judul
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 1992 Tentang Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Oleh Swasta
Ditetapkan Tanggal
09 Maret 1998
Diundangkan Tanggal
09 Maret 1998
Berlaku Tanggal
09 Maret 1998
Sumber
LN. 1998 No. 56, LL SETNEG : 4 HLM
FILE-FILE PERATURAN

* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.

Status

Mengubah :

  1. KEPPRES No. 37 Tahun 1992 tentang Usaha Penyediaan Tenaga Listrik oleh Swasta