PENGELOLAAN KEUANGAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, Berita Daerah Kab. Trenggalek Tahun 2017 Nomor 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TRENGGALEK NOMOR 42 TAHUN 2016 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka menindaklanjuti surat dari Gubernur Jawa Timur Nomor 903/12509/202/2016 tanggal 29
Desember 2016 tentang Pagu Anggaran Definitif Belanja Bantuan Keuangan Khusus kepada kabupaten Kota pada
APBD Provinsi Jawa Timur dan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 136 tahun 2016 tanggal 30 Desember 2016
tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2017 serta adanya Sisa Lebih Perhitungan
Anggaran (SiLPA) dari Bantuan Keuangan Provinsi dan dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran
2016 dan tahun-tahun sebelumnya. Sesuai surat Gubernur Jawa Timur di atas bahwa apabila Kabupaten Kota telah
menetapkan Perda tentang APBD T.A. 2017 maka Kabupaten/Kota harus menyesuaikan alokasi anggaran dimaksud
dengan melakukan Perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD dengan pemberitahuan kepada
Pimpinan DPRD;
b. bahwa sehubungan adanya kewajiban kepada pihak ketiga terkait pekerjaan yang telah selesai pada tahun anggaran
2016 yang belum dilakukan pembayaran. Sesuai Permendagri Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan
APBD Tahun Anggaran 2017, Romawi V, Hal-hal khusus Lainnya, angka 23, bahwa dalam hal Pemerintah Daerah
mempunyai kewajiban kepada pihak ketiga terkait dengan pekerjaan yang telah selesai pada tahun anggaran
sebelumnya, maka harus dianggarkan kembali pada akun belanja dalam APBD Tahun Anggaran 2017 sesuai kode
rekening berkenaan;
c. bahwa dalam rangka penanganan kerusakan infrastruktur akibat bencana alam (Pembangunan Jembatan Sowan)
yang dibiayai dari Belanja Tidak Terduga dan mendesak untuk dilaksanakan sebelum perubahan APBD. Sesuai
Permendagri Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2017, Romawi V, Hal-hal
khusus Lainnya, angka 13 menyebutkan bahwa Pelaksanaan kegiatan dalam keadaan darurat dan/atau mendesak
lainnya yang belum cukup tersedia dan/atau belum dianggarkan dalam APBD, dapat dilaksanakan mendahul ui
penetapan peraturan daerah tentang Perubahan APBD;
d. bahwa pada kegiatan Penyediaan jasa kantor dan Peningkatan Pelayanan Administrasi Perkantoran pada Dinas
Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan, kegiatan Upaya Kesehatan Masyarakat Sekunder dan Dukungan Manajemen
BOK (DAK) pada Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan KB, kegiatan Penyelesaian Status Tanah Aset Pemkab
Trenggalek dan kegiatan Proyek Operasi Daerah Agraria (PRODA) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
dilakukan pergeseran antar obyek belanja dalam jenis belanja berkenaan. Sesuai Pasal 160 ayat (3) Permendagri 13
tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah menyebutkan bahwa pergeseran antar obyek belanja
dalam jenis belanja berkenaan dilakukan atas persetujuan Sekretaris Daerah;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 21 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2017
- Peraturan Bupati ini mengatur perubahan atas peraturan bupati trenggalek nomor 42 tahun 2016 tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2017.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2017.
- mengubah peraturan bupati trenggalek nomor 42 tahun 2016 tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2017
- jumlah 13 halaman utama dan 12 lampiran SKPD
|