Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, Berita Daerah Kab. Trenggalek Tahun 2017 Nomor 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN KEPADA PERSONIL SATUAN POLISI PAMONG PRAJA PADA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN KEBAKARAN DAN PADA KECAMATAN
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka peningkatan kesejahteraan personil
satuan polisi pamong praja pada Satuan Polisi Pamong
Praja dan Kebakaran dan pada Kecamatan serta memotivasi
kinerja dalam menyelenggarakan ketentraman dan
ketertiban umum serta penegakan Peraturan Daerah dan
Peraturan Bupati perlu diberikan tambahan penghasilan
berdasarkan beban kerja
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
- Peraturan Bupati ini mengatur pemberian tambahan penghasilan kepada personil satuan Polisi Pamong Praja pada Satuan Polisi Pamong Praja dan Kebakaran dan pada Kecamatan dengan substansi:
(a) Maksud dan tujuan;
(b) Ruang lingkup;
(c) Jumlah dan tata cara pembayaran tambahan penghasilan;
(d) Ketentuan pemotongan tambahan penghasilan;
(e) Pembiayaan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2017.
- Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku Peraturan Bupati
Trenggalek Nomor 21 Tahun 2014 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pejabat dan Anggota Satuan Polisi Pamong
Praja (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2014 Nomor
21) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati
Trenggalek Nomor 29 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 21 Tahun 2014 tentang
Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pejabat dan Anggota
Satuan Polisi Pamong Praja (Berita Daerah Kabupaten
Trenggalek Tahun 2015 Nomor 29) dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
- 10 Halaman
|