Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek No. 6 Tahun 2017

PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN KEPADA PERSONIL SATUAN POLISI PAMONG PRAJA PADA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN KEBAKARAN DAN PADA KECAMATAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur pemberian tambahan penghasilan kepada personil satuan Polisi Pamong Praja pada Satuan Polisi Pamong Praja dan Kebakaran dan pada Kecamatan dengan substansi: (a) Maksud dan tujuan; (b) Ruang lingkup; (c) Jumlah dan tata cara pembayaran tambahan penghasilan; (d) Ketentuan pemotongan tambahan penghasilan; (e) Pembiayaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek Nomor 6 Tahun 2017 tentang PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN KEPADA PERSONIL SATUAN POLISI PAMONG PRAJA PADA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN KEBAKARAN DAN PADA KECAMATAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Trenggalek
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Trenggalek
Tanggal Penetapan
21 Februari 2017
Tanggal Pengundangan
21 Februari 2017
Tanggal Berlaku
21 Februari 2017
Sumber
Berita Daerah Kab. Trenggalek Tahun 2017 Nomor 6
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Trenggalek
Bidang
Halaman ini telah diakses 806 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan