Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek No. 5 Tahun 2017

PEDOMAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN TRENGGALEK NOMOR 5 TAHUN 2015 TENTANG PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM UNTUK MASYARAKAT MISKIN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi Warga Miskin dengan substansi: (a) maksud dan tujuan; (b) ruang lingkup; (c) orang miskin atau kelompok orang miskin; (d) tata cara pemeriksaan terhadap lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan calon pemberi bantuan hukum; (e) tata cara dan mekanisme pelaporan pelaksanaan program bantuan hukum; (f) persyaratan dan tata cara pemberian bantuan hukum; (g) tata cara penyaluran dana bantuan hukum; (h) tata cara dan mekanisme pelaporan pertanggungjawaban pemberian bantuan hukum; (i) tata cara dan mekanisme pelaksanaan pengenaan sanksi administratif; (j) pengawasan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek Nomor 5 Tahun 2017 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN TRENGGALEK NOMOR 5 TAHUN 2015 TENTANG PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM UNTUK MASYARAKAT MISKIN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Trenggalek
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Trenggalek
Tanggal Penetapan
20 Februari 2016
Tanggal Pengundangan
20 Februari 2016
Tanggal Berlaku
20 Februari 2016
Sumber
Berita Daerah Kab. Trenggalek Tahun 2017 Nomor 5
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Trenggalek
Bidang
Halaman ini telah diakses 860 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan