BANTUAN HUKUM - KESEJAHTERAAN RAKYAT
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, Berita Daerah Kab. Trenggalek Tahun 2017 Nomor 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN TRENGGALEK NOMOR 5 TAHUN 2015 TENTANG PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM UNTUK MASYARAKAT MISKIN
ABSTRAK: |
- a. bahwa penyelenggaraan pemberian Bantuan Hukum kepada
warga negara merupakan upaya untuk memenuhi dan
sekaligus sebagai implementasi negara hukum yang
mengakui dan melindungi serta menjamin hak asasi warga
negara akan kebutuhan akses terhadap keadilan (access to
justice) dan kesamaan di hadapan hukum (equality before
the law);
b. bahwa Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 61 Tahun 2015
tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten
Trenggalek Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan
Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin dalam
pengimplementasiannya mengalami beberapa kendala
sehingga perlu diganti;
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan
Hukum; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat
dan Tata Cara Pemberian Bantuan dan Penyaluran Dana
Bantuan Hukum; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 5 Tahun
2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum
- Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi Warga Miskin dengan substansi:
(a) maksud dan tujuan;
(b) ruang lingkup;
(c) orang miskin atau kelompok orang miskin;
(d) tata cara pemeriksaan terhadap lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan calon pemberi bantuan hukum;
(e) tata cara dan mekanisme pelaporan pelaksanaan program bantuan hukum;
(f) persyaratan dan tata cara pemberian bantuan hukum;
(g) tata cara penyaluran dana bantuan hukum;
(h) tata cara dan mekanisme pelaporan pertanggungjawaban pemberian bantuan hukum;
(i) tata cara dan mekanisme pelaksanaan pengenaan sanksi administratif;
(j) pengawasan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2016.
- Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati
Trenggalek Nomor 61 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan
Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan
Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 5 Tahun 2015 tentang
Penyelenggaraan Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin
(Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2017 Nomor 5)
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- jumlah 25 Halaman
|