Dalam Perda ini diatur mengenai Prinsip Penyelenggaraan Kepariwisataan yang termasuk di dalamnya adalah pemberian izin usaha pariwisata serta hak dan kewajiban masyarakat, wisatawan, pelaku Usaha, Pemerintah Daerah, pembangunan Kepariwisataan yang komprehensif dan berkelanjutan, pemberdayaan Usaha mikro, kecil, dan menengah di dalam dan di sekitar destinasi Pariwisata, badan promosi Pariwisata, standardisasi Usaha, dan kompetensi pekerja Pariwisata, serta pemberdayaan pekerja Pariwisata melalui pelatihan sumber daya manusia.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat