Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora No. 5 Tahun 2017

Penyelenggaraan Kepariwisataan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Perda ini diatur mengenai Prinsip Penyelenggaraan Kepariwisataan yang termasuk di dalamnya adalah pemberian izin usaha pariwisata serta hak dan kewajiban masyarakat, wisatawan, pelaku Usaha, Pemerintah Daerah, pembangunan Kepariwisataan yang komprehensif dan berkelanjutan, pemberdayaan Usaha mikro, kecil, dan menengah di dalam dan di sekitar destinasi Pariwisata, badan promosi Pariwisata, standardisasi Usaha, dan kompetensi pekerja Pariwisata, serta pemberdayaan pekerja Pariwisata melalui pelatihan sumber daya manusia.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Blora
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Blora
Tanggal Penetapan
23 Maret 2017
Tanggal Pengundangan
23 Maret 2017
Tanggal Berlaku
23 Maret 2017
Sumber
LD 2017/ No. 5
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Blora
Bidang
Halaman ini telah diakses 1204 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan