Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabalong No. 45 Tahun 2016

Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Tabalong

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Hal yang diatur dalam Peraturan ini meliputi: Ketentuan Umum; Kedudukan; Susunan Organisasi; Tugas dan Fungsi Sekretariat, Bidang Kesehatan Masyarakat, Bidang Pemerintah Desa, Bidang Pembangunan dan Pengembangan Usaha Ekonomi Desa, Bidang Pemberdayaan Masyarakat ; Unit Pelaksana Teknis; Jabatan Fungsional; Tata Kerja; Jabatan dan Eselon; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabalong Nomor 45 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Tabalong
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tabalong
Nomor
45
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Tanjung
Tanggal Penetapan
05 Desember 2016
Tanggal Pengundangan
05 Desember 2016
Tanggal Berlaku
05 Desember 2016
Sumber
BD.2016/NO.45
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tabalong
Bidang
Halaman ini telah diakses 858 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Tabalong No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tabalong Nomor 45 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Tabalong

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan