Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap No. 4 Tahun 2017

Pedoman Penerbitan Rekomendasi Penelitian, Rekomendasi Pengabdian Masyarakat, Izin Penelitian dan Izin Pengabdian Masyarakat di wilayah Kab Cilacap

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Penerbitan Rekomendasi Penelitian, Rekomendasi Pengabdian Masyarakat, Izin Penelitian dan Izin Pengabdian Masyarakat yang memberikan pembatasan istilah dalam pengaturannya. Bahwa Pemberian Rekomendasi/Izin tidak dikenakan biaya dan tidak dapat dialihkan kepada pihak lain dan/atau orang lain. Rekomendasi Penelitian dan Rekomendasi Pengabdian Masyarakat serta Izin Penelitian dan Izin Pengabdian Masyarakat berlaku selama 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikeluarkan. Jika melebihi 3 (tiga) bulan wajib mengajukan perpanjangan izin Penelitian dan Izin Pengabdian Masyarakat. Sanksi yang diberikan apabila tidak sesuai dengan surat permohonan yaitu berupa pencabutan Izin Penelitian dan/atau izin Pengabdian Masyarakat. pelaporan atas Rekomendasi Penelitian, Rekomendasi Pengabdian Masyarakat dan Izin Penelitian dan Izin Pengabdian dikeluarkan oleh Kepala Bappelitbangda dilaporkan kepada Bupati yang dilakukan 1 (satu) bulan sekali. Pemantauan dan evaluasi oleh Bupati dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam satu kegiatan Penelitian dan/atau Pengabdian Masyarakat.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pedoman Penerbitan Rekomendasi Penelitian, Rekomendasi Pengabdian Masyarakat, Izin Penelitian dan Izin Pengabdian Masyarakat di wilayah Kab Cilacap
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Cilacap
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Cilacap
Tanggal Penetapan
06 Januari 2017
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
LD. 2017/No. 4
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Cilacap
Bidang
Halaman ini telah diakses 1542 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan