Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma No. 37 Tahun 2005

Sumber-Sumber Pembiayaan Lain Pembangunan Fasilitas Pelayanan Publik

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PEMBENTUKAN PERUSAHAAN DAERAH PT. SELUMA TRI BUANA. TUJUAN DAN LAPANGAN USAHA Pasal 6 Tujuan Perusahaan Daerah PT. Seluma Tri Buana adalah untuk turut serta melaksanakan pembangunan daerah khususnya pembangunan di bidang perekonomian. Pasal 7 Dalam melaksanakan tujuannya sebagaimana dimaksud Pasal 6 peraturan ini, Perusahaan Daerah PT. Seluma Tri Buana berpedoman kepada dasar-dasar Ekonomi Perusahaan dan dapat mengadakan kerjasama dengan Perusahaan Negara, Koperasi dan Swasta.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma Nomor 37 Tahun 2005 tentang Sumber-Sumber Pembiayaan Lain Pembangunan Fasilitas Pelayanan Publik
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Seluma
Nomor
37
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2005
Tempat Penetapan
Pasar Tais
Tanggal Penetapan
31 Oktober 2005
Tanggal Pengundangan
31 Mei 2005
Tanggal Berlaku
31 Oktober 2005
Sumber
Lembaran Daerah Kab. Seluma Tahun 2005 No. 37 Seri D
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Seluma
Bidang
Halaman ini telah diakses 368 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan