Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma No. 36 Tahun 2005

Pembentukan Perusahaan Daerah PT Seluma Tri Buana

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dibentuk PT Seluma Tri Buana yang berkedudukan di Ibukota Kabupaten Seluma. PT Seluma Tri Buana dapat membentuk anak perusahaan yang jumlahnya disesuaikan dengan jenis lapangan usaha, setelah mendapat persetujuan dari Dewan Komisaris dan berlaku sesudah ditetapkan oleh Kepala Daerah. Modal dasar PT Seluma Tri Buana adalah Rp1,5 M yang merupakan kekayaan Pemerintah Daerah dan badan yang terdiri dari saham-saham. Penyertaan modal Pemda pada tahap awal adalah sebesar Rp10 M Pengurus PT Seluma Tri Buana terdiri dari Direksi dan Dewan Komisaris

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah PT Seluma Tri Buana
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Seluma
Nomor
36
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2005
Tempat Penetapan
Pasar Tais
Tanggal Penetapan
31 Oktober 2005
Tanggal Pengundangan
31 Oktober 2005
Tanggal Berlaku
31 Oktober 2005
Sumber
Lembaran Daerah Kab. Seluma Tahun 2005 No. 36 Seri E
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Seluma
Bidang
Halaman ini telah diakses 489 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan