Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma No. 32 Tahun 2005

Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Pemerintah Kab. Seluma

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Subyek penyumbang adalah orang atau badan hukum yang melakukan usaha dalam wilayah Kabupaten Seluma Besarnya sumbangan dituangkan dalam nota kesepakatan Pemberian Sumbangan dari Pihak Ketiga tidak mengurangi kewajiban-kewajiban Pihak Ketiga

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma Nomor 32 Tahun 2005 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Pemerintah Kab. Seluma
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Seluma
Nomor
32
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2005
Tempat Penetapan
Pasar Tais
Tanggal Penetapan
31 Oktober 2005
Tanggal Pengundangan
31 Oktober 2005
Tanggal Berlaku
31 Oktober 2005
Sumber
Lembaran Daerah
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Seluma
Bidang
Halaman ini telah diakses 369 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan