Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma No. 7 Tahun 2005

Penetapan Kecamatan dalam Kabupaten Seluma

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Menetapkan wilayah kecamatan pada Kabupaten Seluma. Kecamatan terdiri atas: 1. Kecamatan Sukaraja 2. Kecamatan Air Periukan 3. Kecamatan Lubuk Sandi 4. Kecamatan Seluma 5. Kecamatan Seluma Barat 6. Kecamatan Seluma Timur 7. Kecamatan Seluma Utara 8. Kecamatan Seluma Selatan 9. Kecamatan Talo 10. Kecamatan Ulu Talo 11. Kecamatan Ilir Talo 12. Kecamatan Talo Kecil 13. Kecamatan Semidang Alas 14. Kecamatan Semidang Alas Maras`

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma Nomor 7 Tahun 2005 tentang Penetapan Kecamatan dalam Kabupaten Seluma
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Seluma
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2005
Tempat Penetapan
Pasar Tais
Tanggal Penetapan
19 Oktober 2005
Tanggal Pengundangan
19 Oktober 2005
Tanggal Berlaku
19 Oktober 2005
Sumber
Lembaran Daerah Kab. Seluma Tahun 2005 No. 07 Seri D
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Seluma
Bidang
Halaman ini telah diakses 624 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan